A. Azas Kesukarelaan
Klien
dating menemui konselor, dapat diklarifikasikan atas dua macam yaitu dia dating
dengan kerelaan sendiri dan dating dengan surat referral dari wali kelas atau
guru. Dengan kesukarelaan klien diharapkan hubungan konseling lebih dapat mudah
dimulai, hal itu yang menunjukan klien telah mengenal masalahnya dan ingin
memperbaiki dirinya, sehingga manfaatnya lebih besar serta klien akan lebih
efektif dalam proses konseling dan keterbukaan akan memperlancar, yang bersifat
membantu.
B. Azas Kerahasian Klien
Klien
berhak agar keterangan yang disampaikan dirahasikan oleh konselor, karena
konseling didasarkan pada suasana keakraban dan rasa saling percaya.
Klien
bersedia mengungkapkan permasalahannya yang didasarkan pada kepercayaan serta
keyakinan bahwa ia akan segera mendapatkan bantuan serta bisa merahasiakan
keterangan yang akan disampaikan.
Ada
beberapa hal penting dalam kerahasiaan klien :
1.
Klien mengetahui bagaimana kedudukan
dengan kerahasiaan itu.
2.
Konselor minta izin pada klien apa bila
perlu bantuan pihak lain.
3.
Konselor menghargai permintaan
kerahasiaan permasalahan klien.
4.
Klien diberitahu segera apabila
kerahasiaannya membahayakan dirinya dan orang lain.
5.
Catatan keterangan pribadi dan sulit
dijamin kerahasiaannya hendaknya diarsipkan atau dimusnakan.
6.
Bila konselor boleh mencatat keterangan
penting, maka memperlihatkan catatan itu pada klien.
C. Azas Keputusan olej Klien sendiri
Peran
konselor dalam konseling adalah pengarah bukan penuntun, hal itu diharapkan
klien dapat memilih dan menentukan keputusan, setelah ada pertimbangan dengan
cermat serta alternative permasalahan yang ada.
Bila
klien mengambil keputusan, maka ia akan bertanggung jawab segala resiko yang
ada, hal itu menjadikan kemandirian berfikir dan bertanggung jawab. Dalam etika
konseling klien berhak meneruskan/ mengakhiri proses konseling walaupun proses
belum mencapai hasil yang nyata.
Bila
klien masih ada hubungan konseling dengan konselor lain, maka konselor harus
meminta izin pada konselor sebelumnya atau mengakhiri hubungan dengan klien.
Tetapi klien berhak memilih memasuki hubungan konseling yang mana dia suka.
D. Azas Sosial Budaya dan Nilai –
nilai konselor dan klien
Konselor
dituntut sadar akan aspek – aspek social dan budaya dan nilai – nilai pihak
klien. Mengetahui hal tersebut antara konselor dank lien merupakan hal yang
sanggat vital bagi keefektifan hubungan konseling. Layanan konseling tanpa
pemahaman akan kelompok social budaya dan nilai – nilai tempat konselor bekerja
adalah dengan sendirinya tidak etis.
Menro
dan kawan – kawan (1979) dan Mppiare (1992) mengemukakan pedoman umum yang
dapat membantu konselor yaitu :
1.
Dalam menjalankan tugas, konselor tidak
membeda bedakan klien.
2.
Praktek etis menuntut kesadaran akan
perbedaan individu etnis dan budaya.
3.
Setiap orang mempunyai hak untuk
menentukan arah mana yang akan di inginkan.
4.
Konselor tidak dapat meninggalkan nilai
– nilai social budaya, moral dan spiritual yang dimilikinya.
5.
Tugas konselor ialah membantu klien agar
dapat menggunakan akal sehatnya.
6.
Konselor menanggapi secara jujur apakah
sikap mereka itu tepat atau tidak tanpa aka kesan membela yang lain.
7.
Konselor tidak boleh memaksa nilai –
nilai yang dianutnya kepada klien.
8.
Konselor memberikan dorongan agar klien
bisa menilai sendiri sikap, norma, dan tindakannya secara objektif
9.
Konselor tidak melakukan konseling dalam
keadaan keterasingan.
10. Dalam
memberikan penilaian hendaknya lebih diarahkan pada tindakan – tindakan dan
bukan pada pribadi yang bersangkutan.
KESIMPULAN
Ketentuan
formal yang mengatur hubungan antara klien dan konselor dalam proses konseling
bahwa kewajiban utama konselor adalah menghormati integritas dan mengupayakan
kesejahteraan klien. Oleh karena itu konselor perlu menghayati dan mengamalkan
etika konseling seperti kesukarelaan klien, kerahasiaan,keputusan oleh klien
sendiri, aspek social budaya dan nilai – nilai klien dan konselor.
Ø Azas Kesukarelaan
Menghargai klien sebagai individu yang mempunyai hak
menetapkan pilihannya.
Ø Azas Kerahasiaan
Menjamin klien untuk tidak dibicarakannya informasi
mengenai klien yang telah dikemukakan selama proses konseling kepada orang
lain.
Ø Azas Keputusan oleh klien sendiri
Member kesempatan kepada klien untuk belajar dan
berkembang menjadi manusia dewasa yang bertanggung jawab atas segala
tindakannya.
Ø Azas Menghormati aspek social
budaya dan nilai – nilai klien
Menjamin dilindunginya hakekat klien sebagai makhluk
individu dan social sekaligus, konselor harus memahami dan memperhatikan aspek
– aspek social budaya klien agar konselingnya berhasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar