Minggu, 06 November 2011

DASAR – DASAR ETIKA KONSELING



A.    Azas Kesukarelaan
Klien dating menemui konselor, dapat diklarifikasikan atas dua macam yaitu dia dating dengan kerelaan sendiri dan dating dengan surat referral dari wali kelas atau guru. Dengan kesukarelaan klien diharapkan hubungan konseling lebih dapat mudah dimulai, hal itu yang menunjukan klien telah mengenal masalahnya dan ingin memperbaiki dirinya, sehingga manfaatnya lebih besar serta klien akan lebih efektif dalam proses konseling dan keterbukaan akan memperlancar, yang bersifat membantu.

B.     Azas Kerahasian Klien
Klien berhak agar keterangan yang disampaikan dirahasikan oleh konselor, karena konseling didasarkan pada suasana keakraban dan rasa saling percaya.
Klien bersedia mengungkapkan permasalahannya yang didasarkan pada kepercayaan serta keyakinan bahwa ia akan segera mendapatkan bantuan serta bisa merahasiakan keterangan yang akan disampaikan.
Ada beberapa hal penting dalam kerahasiaan klien :
1.      Klien mengetahui bagaimana kedudukan dengan kerahasiaan itu.
2.      Konselor minta izin pada klien apa bila perlu bantuan pihak lain.
3.      Konselor menghargai permintaan kerahasiaan permasalahan klien.
4.      Klien diberitahu segera apabila kerahasiaannya membahayakan dirinya dan orang lain.
5.      Catatan keterangan pribadi dan sulit dijamin kerahasiaannya hendaknya diarsipkan atau dimusnakan.
6.      Bila konselor boleh mencatat keterangan penting, maka memperlihatkan catatan itu pada klien.


C.    Azas Keputusan olej Klien sendiri
Peran konselor dalam konseling adalah pengarah bukan penuntun, hal itu diharapkan klien dapat memilih dan menentukan keputusan, setelah ada pertimbangan dengan cermat serta alternative permasalahan yang ada.
Bila klien mengambil keputusan, maka ia akan bertanggung jawab segala resiko yang ada, hal itu menjadikan kemandirian berfikir dan bertanggung jawab. Dalam etika konseling klien berhak meneruskan/ mengakhiri proses konseling walaupun proses belum mencapai hasil yang nyata.
Bila klien masih ada hubungan konseling dengan konselor lain, maka konselor harus meminta izin pada konselor sebelumnya atau mengakhiri hubungan dengan klien. Tetapi klien berhak memilih memasuki hubungan konseling yang mana dia suka.

D.    Azas Sosial Budaya dan Nilai – nilai konselor dan klien
Konselor dituntut sadar akan aspek – aspek social dan budaya dan nilai – nilai pihak klien. Mengetahui hal tersebut antara konselor dank lien merupakan hal yang sanggat vital bagi keefektifan hubungan konseling. Layanan konseling tanpa pemahaman akan kelompok social budaya dan nilai – nilai tempat konselor bekerja adalah dengan sendirinya tidak etis.
Menro dan kawan – kawan (1979) dan Mppiare (1992) mengemukakan pedoman umum yang dapat membantu konselor yaitu :
1.      Dalam menjalankan tugas, konselor tidak membeda bedakan klien.
2.      Praktek etis menuntut kesadaran akan perbedaan individu etnis dan budaya.
3.      Setiap orang mempunyai hak untuk menentukan arah mana yang akan di inginkan.
4.      Konselor tidak dapat meninggalkan nilai – nilai social budaya, moral dan spiritual yang dimilikinya.
5.      Tugas konselor ialah membantu klien agar dapat menggunakan akal sehatnya.
6.      Konselor menanggapi secara jujur apakah sikap mereka itu tepat atau tidak tanpa aka kesan membela yang lain.
7.      Konselor tidak boleh memaksa nilai – nilai yang dianutnya kepada klien.
8.      Konselor memberikan dorongan agar klien bisa menilai sendiri sikap, norma, dan tindakannya secara objektif
9.      Konselor tidak melakukan konseling dalam keadaan keterasingan.
10.  Dalam memberikan penilaian hendaknya lebih diarahkan pada tindakan – tindakan dan bukan pada pribadi yang bersangkutan.















KESIMPULAN
Ketentuan formal yang mengatur hubungan antara klien dan konselor dalam proses konseling bahwa kewajiban utama konselor adalah menghormati integritas dan mengupayakan kesejahteraan klien. Oleh karena itu konselor perlu menghayati dan mengamalkan etika konseling seperti kesukarelaan klien, kerahasiaan,keputusan oleh klien sendiri, aspek social budaya dan nilai – nilai klien dan konselor.
Ø  Azas Kesukarelaan
Menghargai klien sebagai individu yang mempunyai hak menetapkan pilihannya.
Ø   Azas Kerahasiaan
Menjamin klien untuk tidak dibicarakannya informasi mengenai klien yang telah dikemukakan selama proses konseling kepada orang lain.
Ø  Azas Keputusan oleh klien sendiri
Member kesempatan kepada klien untuk belajar dan berkembang menjadi manusia dewasa yang bertanggung jawab atas segala tindakannya.
Ø  Azas Menghormati aspek social budaya dan nilai – nilai klien
Menjamin dilindunginya hakekat klien sebagai makhluk individu dan social sekaligus, konselor harus memahami dan memperhatikan aspek – aspek social budaya klien agar konselingnya berhasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar